Mediator

Rentang Gaji: Rp4,9jt - Rp7,1jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi mediator adalah profesi yang melibatkan individu yang bertindak sebagai perantara atau mediator dalam penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berselisih. Mediator bekerja untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan damai dan saling menguntungkan tanpa harus melibatkan proses pengadilan formal. Mediator tidak memihak dan berusaha menjaga netralitas, membantu pihak-pihak tersebut berkomunikasi, memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Mediator harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Mereka tidak memiliki kepentingan dalam hasil penyelesaian dan bertujuan untuk memfasilitasi proses, bukan memutuskan siapa yang benar atau salah. Mediator harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat. Mereka membantu pihak-pihak untuk saling mendengarkan dan memahami, serta menyampaikan informasi secara efektif. Mediator bertugas untuk memfasilitasi proses penyelesaian konflik. Mereka dapat mengusulkan solusi, membantu merumuskan perjanjian, dan memandu pihak-pihak melalui langkah-langkah penyelesaian. Profesi mediator dapat menjadi pilihan yang efektif untuk penyelesaian konflik tanpa harus melibatkan sistem peradilan formal, memberikan pihak-pihak yang berselisih lebih banyak kendali atas hasilnya."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Mediator Mediator Coordinator Mediation Program Manager Family Mediator

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA berdiri berawal dari obsesi untuk itu berperan serta lebih nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada tahun 1980 tiga orang tokoh masyarakat jawa timur sepakat untuk mendirikan sebuah yayasan. Ketiga tokoh yang sekaligus mantan anggota brawijaya tersebut adalah almarhum H.Soenandar Prijo Soedarmo, yang saat itu menjabat Ketua Pertimbangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Tingkat I JawaTimur, Almarhum Blegoh Soemarto, ketika itu sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Daerah Tingkat I Jawa Timur dan H. Moch. Said, yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar Daerah Tingkat I JawaTimur. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan didirikannya YAYASAN WIJAYA KUSUMA yang dikukuhkan melalui Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro, No : 256/1990, tanggal 31 Mei 1980 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Soehartono, SH No : 14 Tahun 1993. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang No : 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka penataan organ maupun Anggaran Dasar Yayasan Wijaya Kusuma telah diubah berdasar Undang-Undang tersebut dengan dikukuhkan dalam Akta Notaris Mazwar, SH. No : 1 tanggal 9 April 2003, No. 2 tanggal 10 April 2003 dan Surat Pengesahan Yayasan Wijaya Kusuma No. C.HT.01.09.03 tanggal 2 Mei 2003, Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 2003, tambahan Berita Negara No. 107/AD/2003 dan Akta Notaris, SH. No. 3 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-Ah.01.08-866 tanggal 24 Desember 2008 serta TBN. 321/00 BN. No.21. Diperbarui Nomor AHU-AH.01.06-138 tanggal 13 Maret 2013.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat